5 Mei, Siswa SMA/SMK Jateng Umumkan Kelulusan Online: Ini Aturan Penting yang Harus Diketahui!

5 Mei, Siswa SMA/SMK Jateng Umumkan Kelulusan Online: Ini Aturan Penting yang Harus Diketahui!


Aturan pelaksanaan pengumuman kelulusan siswa 
SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Tengah. 
(foto dari Instagram/PDK Jateng)


Semarang, TrendLine — Seluruh siswa SMA, SMK, dan SLB di Jawa Tengah akan menerima pengumuman kelulusan pada Senin, 5 Mei 2025, mulai pukul 18.00 WIB secara daring melalui website resmi sekolah atau media online lainnya. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Nomor 400.3.8/71/2025.

Pengumuman dilakukan secara online untuk mencegah perayaan yang mengganggu ketertiban, seperti konvoi kendaraan atau coret-coret seragam. Sekolah juga diimbau tidak menggelar acara wisuda, kecuali dilakukan secara sederhana dalam kegiatan internal seperti upacara atau gelar karya P5.

Berikut tanggal penting yang ditetapkan:

  • SMA/SMK/SMALB: Kelulusan diumumkan 5 Mei 2025, buku rapor ditetapkan 2–3 Mei, dan halaman mutasi 6 Mei 2025.

  • SDLB/SMPLB: Kelulusan diumumkan 2 Juni 2025, buku rapor 28 Mei, dan halaman mutasi 3 Juni 2025.

Surat keterangan lulus (SKL) akan memuat nilai akhir siswa berdasarkan rata-rata rapor dan asesmen sumatif, serta untuk SMK ditambahkan nilai kompetensi kejuruan dari praktik, sertifikasi, atau uji industri.

Sekolah negeri dilarang memungut biaya saat menyerahkan SKL atau ijazah, sementara sekolah swasta diminta memberi keringanan bagi siswa kurang mampu. Selain itu, sekolah juga diminta memfasilitasi aksi sosial dengan mengumpulkan seragam dan buku layak pakai.

Terakhir, siswa lulusan didata untuk pemetaan studi lanjutan, dunia kerja, atau wirausaha, yang akan digunakan sebagai indikator peningkatan capaian pendidikan dan IPM di Jawa Tengah.



sumber:

Komentar