PEMKOT SEMARANG BENTUK DESK PENGAWASAN DANA RT/RW, GANDENG KEJAKSAAN DAN KEPOLISIAN Semarang, 23 Juli 2025 — Pemerintah Kota Semarang membentuk desk khusus pengawasan dana operasional RT dan RW yang berada di tingkat kecamatan. Desk ini dibentuk sebagai upaya serius Pemkot dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik di lingkungan masyarakat paling bawah. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa desk ini akan bekerja sama langsung dengan unsur kejaksaan dan kepolisian. Ia menjelaskan bahwa tim ini akan menjadi garda terdepan dalam menyaring setiap laporan atau aduan masyarakat terkait pengelolaan dana RT/RW. "Kalau tidak ada unsur pidana, cukup berhenti di desk, supaya kejaksaan dan kepolisian tidak terlalu repot," ujar Agustina usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang terkait Perubahan APBD Tahun 2025, Rabu (23/7/2025). Desk pengawasan ini diharapkan mampu menjadi kanal aduan cepat tanggap yang dapat menangani potensi pelanggaran administratif atau indikasi penyimpangan tanpa langsung melibatkan aparat penegak hukum. Namun, jika ditemukan unsur pidana, kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan atau kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku. Wali Kota Agustina menambahkan bahwa penguatan sistem pengawasan di level kecamatan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi reformasi birokrasi di lingkungan Pemkot Semarang. Dengan pelibatan kejaksaan dan kepolisian secara terkoordinasi, pemerintah berharap tercipta budaya pengelolaan dana publik yang bersih dan bertanggung jawab hingga ke akar rumput. Pembentukan desk ini pun menjadi respons cepat terhadap dinamika penggunaan dana RT/RW yang selama ini menjadi perhatian publik, seiring dengan meningkatnya alokasi anggaran dari pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan berbasis komunitas.
PEMKOT SEMARANG BENTUK DESK PENGAWASAN DANA RT/RW, GANDENG KEJAKSAAN DAN KEPOLISIAN
Semarang, TrendLine — Pemerintah Kota Semarang membentuk desk khusus pengawasan dana operasional RT dan RW yang berada di tingkat kecamatan. Desk ini dibentuk sebagai upaya serius Pemkot dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik di lingkungan masyarakat paling bawah.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa desk ini akan bekerja sama langsung dengan unsur kejaksaan dan kepolisian. Ia menjelaskan bahwa tim ini akan menjadi garda terdepan dalam menyaring setiap laporan atau aduan masyarakat terkait pengelolaan dana RT/RW.
"Kalau tidak ada unsur pidana, cukup berhenti di desk, supaya kejaksaan dan kepolisian tidak terlalu repot," ujar Agustina usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang terkait Perubahan APBD Tahun 2025, Rabu (23/7/2025).
Desk pengawasan ini diharapkan mampu menjadi kanal aduan cepat tanggap yang dapat menangani potensi pelanggaran administratif atau indikasi penyimpangan tanpa langsung melibatkan aparat penegak hukum. Namun, jika ditemukan unsur pidana, kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan atau kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Wali Kota Agustina menambahkan bahwa penguatan sistem pengawasan di level kecamatan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi reformasi birokrasi di lingkungan Pemkot Semarang. Dengan pelibatan kejaksaan dan kepolisian secara terkoordinasi, pemerintah berharap tercipta budaya pengelolaan dana publik yang bersih dan bertanggung jawab hingga ke akar rumput.
Pembentukan desk ini pun menjadi respons cepat terhadap dinamika penggunaan dana RT/RW yang selama ini menjadi perhatian publik, seiring dengan meningkatnya alokasi anggaran dari pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan berbasis komunitas.
Komentar
Posting Komentar