Tanpa Kekerasan! Begini Aturan Baru MPLS 2025 yang Wajib Dipatuhi Sekolah

Tanpa Kekerasan! Begini Aturan Baru MPLS 2025 yang Wajib Dipatuhi Sekolah


Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) yang diawasi tentara 
di SMKN 1 Ciomas, Jawa Barat, 17 Juli 2025. 
(foto dari Tempo)


Jakarta, TrendLine — Pada 18 Juli 2025, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 memastikan bahwa pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) harus dilakukan dengan cara yang ramah anak, bebas dari kekerasan dan perundungan. MPLS bertujuan untuk membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah mereka, termasuk saat kegiatan tersebut terjadi di asrama. Meskipun pelaksanaan MPLS di asrama dapat mempercepat proses penyesuaian dan melatih kemandirian, ada kekhawatiran mengenai potensi tekanan mental dan fisik jika pengawasan tidak dilakukan secara baik. 

Berdasarkan informasi di situs jdih.kemendikdasmen.go.id, MPLS hanya diperbolehkan untuk mencakup aktivitas edukatif seperti pengenalan sekolah, pembinaan karakter, dan penguatan nilai kebangsaan, serta dilarang melakukan perpeloncoan. Sekolah juga diharuskan menyediakan tenaga pendamping atau guru pengawas selama pelaksanaan MPLS di asrama. Informasi dari cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id menunjukkan bahwa MPLS di asrama tetap harus mempertimbangkan kebutuhan dasar siswa, termasuk waktu istirahat dan kesehatan fisik. 

Aktivitas yang dianjurkan mencakup simulasi tata tertib, permainan edukatif, pelatihan kolaborasi, serta pembiasaan hidup mandiri yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan sosial siswa. Contoh positif pelaksanaan MPLS dapat dilihat di Sekolah Rakyat dan SRMP 6 Jakarta, yang menerapkan pendekatan berbasis komunitas dan pendampingan yang intensif. Di SRMP 6, 75 siswa SMP mengikuti MPLS yang dibagi menjadi tiga kelompok, masing-masing didampingi oleh enam wali asuh dan dua wali asrama. 

Kepala sekolah, Regut, mengatakan bahwa kehidupan di asrama bukan hanya tentang tinggal bersama, tetapi juga merupakan bagian dari pembentukan karakter dan keteraturan dalam hidup siswa. Selain itu, sekolah tetap memberikan waktu khusus agar orang tua bisa mengunjungi anak mereka. Di sisi lain, pengawasan yang ketat masih dibutuhkan untuk mencegah adanya tekanan yang berlebihan selama MPLS. 

Materi MPLS Ramah 2025 menegaskan larangan terhadap hukuman fisik, beban tugas yang berlebihan, serta kegiatan malam yang melelahkan. Jika terjadi pelanggaran, sekolah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin. Untuk menjaga keterbukaan, setiap kegiatan MPLS diwajibkan dilaporkan kepada orang tua atau wali murid sebagai bentuk transparansi. Keberhasilan MPLS di asrama sangat tergantung pada komitmen sekolah dalam menerapkan prinsip ramah anak, seperti yang dilakukan oleh Sekolah Rakyat, yang membuktikan bahwa MPLS mampu membentuk karakter dan nilai kemanusiaan tanpa menciptakan tekanan.




sumber: 

https://www.tempo.co/politik/pro-dan-kontra-pelaksanaan-mpls-di-lingkungan-asrama-2035842#goog_rewarded

Komentar